- ANTARA
Perjuangan Pegi Setiawan Berbuah Manis, Kejaksaan Agung Beri 'Atensi Khusus' dalam Penanganan Kasus Vina Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, soal perhatian khusus jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan akan ada atensi khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan Harli usai menerima kedatangan tim pengacara Pegi Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menyampaikan atensi tersebut agar jaksa selaku penuntut bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya.
"Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat. Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Harli.
Tim pengacara Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian, Kamis (20/6/2024).
Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait dengan permohonannya agar jaksa yang menangani kasus ini supaya cermat dan profesional ketika meneliti perkara.
Seperti apa kecermatan yang dilakukan, Harli belum menyampaikan secara detail karena berkas perkara baru akan dilimpahkan esok hari.
"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Meski demikian, kata dia, pihak Kejaksaan Agung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.
Pegi minta Jaksa Agung awasi kasus Vina
Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menjelaskan maksud kedatangan pihaknya ke Kejagung.
Dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk mengingatkan jaksa agung agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani perkara kliennya.
"Kami datang kesini mau menghadap Jaksa Agung, tapi kalau pun beliau nggak sempat menerima kami, saya akan menghadap jaksa agung muda pengawasan," ucap Marwan kepada wartawan di Kejagung, Rabu.
Marwan menambahkan, tujuan pihaknya mengingatkan hal ini kepada jaksa agung adalah agar jaksa agung juga dapat mengimbau kepada bawahannya seperti Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Cirebon yang menerima berkas pelimpahan dari penyidik.
"Dalam hal ini di bawah naungan Polda Jabar untuk lebih teliti dan lebih cermat, jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di kejaksaan," jelasnya.
"Ini bola panas loh, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami kesini kami mengingatkan kejaksaan agar kebawahnya begitu," imbuh dia.
Sebagai informasi, sebelumnya tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga sempat menyambangi Komisi Yudisial dengan tujuan yang sama.
Marwan tak menepis jika kedatangannya adalah bentuk kewaspadaan dan kecurigaan terhadap aparat penegak hukum. Sebab, menurut dia, berkaca dari pena ganan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon sejak awal banyak yang janggal.
"Namanya curiga, boleh boleh aja, kita boleh boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasehat hukum kan? boleh boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu ya berarti bukan penasehat hukum. Kami curiga," ucap Marwan.
"Makanya saya bilang, lebih diingatkan lagi lebih bagus lagi, kita ingatkan lagi karena kasusnya cukup menjadi perhatian masyarakat, jangan sampai terjadi lagi karena banyak kejanggalan," pungkasnya.(ant/rpi/lgn)