Kolase Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho dan foto terpidana kasus Vina Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Polri 'Jengkel' Dituduh Salah Tangkap Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Irjen Sandi Nugroho Bacakan Sendiri Isi Grasi ke Jokowi

Kamis, 20 Juni 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri turun tangan usai semrawutnya pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Teranyar, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho secara mendadak menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan, Sandi mematahkan spekulasi publik yang menuding adanya kesalahan prosuder yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon dalam penetapan 8 terpidana kasus tersebut.

"Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," kata Sandi dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi menuturkan adanya spekulasi publik ke kepolisian terkait langkah salah tangkap kepolisian pun perlahan terpatahkan.

Pasalnya, hasil persidangan para terpidana telah diputus Majelis Hakim dengan vonisnya masing-masing.

Lantas, pihaknya pun meminta agar publik tak lagi memiliki spekulasi liar dalam pengusutam kasus tersebut.

Tak hanya di situ, kepolisian turut membongkar adanya grasi ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Menurut Sandi dengan tegas isi grasi itu membuktikan jika tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Dan ini yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden. Dimana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi.

"Salah satunya sebagai masukan buat teman-teman sekalian , ada 7 pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratam salah satunya adalah mereka membuat pernyataan salah satunya seperti ini," sambungnya.

Adapun, kata Sandi, para terpidana secara sukarela membuat grasi ke Jokowi tanpa ada intervensi dari kepolisian.

Berikut salah satu poin grasi dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang dibacakan Sandi Nugroho :

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun kekuarga saya sendiri," ungkapnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
05:44
10:38
01:26
00:58
04:30
Viral