- Raisan Al Farisi-Antara
Alasan Polisi Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan, Kadiv Humas Polri: Tidak Diperlukan Penyidik
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah alasan polisi tidak gelar perkara khusus Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan tidak dilakukannya gelar perkara khusus karena hal tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis) pagi insyaallah akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
Sandi menyebut bahwa itu adalah tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya sehingga permohonan tersebut sah-sah saja untuk diajukan.
Akan tetapi, untuk dilaksanakan atau tidak tergantung pada penyidik.
Foto Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon. Dok: Istimewa