- Raisan Al Farisi-Antara
Alasan Polisi Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan, Kadiv Humas Polri: Tidak Diperlukan Penyidik
"Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan. Syukur-syukur bisa membebaskan kliennya," ujar Sandi.
Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina dan Eky setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Mohon dimonitor. Nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," terang dia.
Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut oleh penyidik terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon seperti upaya menutupi penyidikan kasus.
Namun, saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Sandi.