- Istimewa
Polri Klaim Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berjalan Transparan dan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi, Irjen Sandi: Sesuai Arahan Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mulai 2016 hingga sekarang berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa Kamis akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Irjen Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
Dalam penyidikan dan penyelidikan kasus Vina Cirebon, kata dia, Polda Jawa Barat (Jabar) bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang dan terbuka serta menerima masukan dari masyarakat.
"Jadi pengungkapan kasus ini bukan hanya oleh penyidik, tetapi penyidik juga mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri maupun Propam Polri," ujarnya.
Pegi Setiawan. Dok: Raisan Al Farisi-Antara
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga mendapat asistensi dari pihak eksternal Polri baik itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komnas HAM.
Irjen Sandi mengatakan bahwa Kompolnas dan Komnas HAM telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.
Dengan terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku dari kasus ini, menurut dia, makin memperjelas tugas penyidikan secara hati-hati dan menghindari terjadinya kesalahan prosedur seperti yang diisukan.
Dia mengakui penyidikan kasus pembunuhan Vina tidaklah mudah bahkan memerlukan waktu sampai 8 tahun dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir yang belum dijerat pidana.
Ia mengatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan tidaklah gampang.
Apalagi upaya dari tersangka lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik kemudian mengaburkan identitas selama masa pelarian dengan cara mengganti nama.
Setelah ada perkara tersebut, diakui oleh ayahnya bahwa anaknya bernama Pegi.
"Padahal, ketika awal, kepada ibu indekos di mana bapaknya ada di sana dia (bapaknya) menyampaikan itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," terangnya.
Dengan pelimpahan perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/6/2024), menurut dia perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi bisa segera disidangkan dan tersangka dinyatakan bersalah seperti delapan tersangka lainnya.
Irjen Sandi menyebut keadilan untuk Vina dan Eky harus diberikan karena pembunuhan terhadap keduanya terbilang sadis. Keduanya mendapat perlakuan yang kejam.
Berdasarkan hasil visum terdapat luka cukup parah pada bagian leher serta luka akibat senjata tajam dan akibat benda tumpul.
"Korban Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia pada waktu itu. Untuk korban Vina masih dalam keadaan hidup. Jadi dilarikan ke rumah sakit," pungkasnya. (ant/nsi)