Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
Sumber :
  • Antara

Sebanyak 18 Saksi Memberatkan Pegi, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Menuju Titik Terang

Kamis, 20 Juni 2024 - 11:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 70 saksi dimintai keterangan oleh polisi, 18 orang saksi diketahui memberatkan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa 70 saksi tersebut dimintai kerengan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan," ujar Sandi kepada awak media Rabu (20/6/2024).

70 saksi yang diperiksa itu terdiri dari para ahli seperti ahli pidana, ahli forensik, ali psikologi hingga ahli IT.

"Membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan alasan Polri tidak melakukan gelar perkara khusus seperti yang dimohonkan tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. 

Menurut Sandi, tidak dilakukannya gelar perkara khusus di kasus Vina karena hal tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. 

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis, red.) pagi, insyaallah akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Sandi di Mabes Polri, mengutip Antara pada Kamis (20/6/2024). 

Sandi menyebut bahwa itu adalah tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya sehingga permohonan tersebut sah-sah saja untuk diajukan. Akan tetapi, untuk dilaksanakan atau tidak tergantung pada penyidik.

"Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya," lanjut Sandi.

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. 

“Mohon dimonitor, nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut oleh penyidik terkait dengan kasus Vina Cirebon, seperti upaya menutupi penyidikan kasus. Namun, saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan kasus kematian Vina dan Eky. 

"Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," bebernya. 

Hal ini juga terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan dari keluarga maupun pengacara. 

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur, punya hak untuk memberikan keterangan, atau diam.

Namun, lanjut Sandi, dari bukti foto yang ditampilkannya, memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik bukan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, dan diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh tante dan ibunya dan pihak Bapas.

"Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas," pungkas Sandi. (ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral