Sumber :
- Antara
Terungkap! Mantan Juru Bicara KPK Dibayar SYL Pakai Uang Urunan Dari Pejabat Kementan
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:57 WIB
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs)