Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Mantan Juru Bicara KPK Dibayar SYL Pakai Uang Urunan Dari Pejabat Kementan

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, ternyata sebagian uang honor pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi pemerasan di Kementrian Pertanian (Kementan) ternyata dikumpulkan dari patungan para pejabat Kementan. 

Hal ini disampaikan secara terbuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono

Sebagian uang fee lawyer Febri Diansyah Cs, diungkapkan Kasdi, bersumber dari dana sharing atau iuran para pejabat kementerian. Febri Diansyah adalah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini ganti profesi menjadi pengacara. Ia membela Yasin Limpo dalam kasus korupsi pemerasan di Kementan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92 yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak terungkap pengakuan soal honor Febri Diansyah. Dan hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

Kasdi bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

“Mohon izin Yang Mulia, kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92 Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, ‘agar saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan.”


“Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp550 juta, sisanya diselesaikan oleh M Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan’. Ingat saksi ya?” ujar jaksa membacakan BAP Kasdi.

“Ya ingat,” kata Kasdi.

“Benar seperti ini?” tanya jaksa menegaskan.

“Betul,” jawab Kasdi.

Kasdi mengaku tidak mendapat cerita detail dari Hatta mengenai pengumpulan uang untuk fee lawyer tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan dari Rp900 juta yang diperuntukkan untuk fee lawyer, ia mengeluarkan sebesar Rp550 juta.

“Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi bisa menjelaskan itu uang sumbernya dari Kementan?” tanya jaksa.

“Saya tidak diceritakan detail oleh Pak Hatta,” aku Kasdi.

“Apa yang disampaikan? lanjut jaksa.

“Yang disampaikan ‘Pak, ini sisanya juga dari sharing’,” tutur Kasdi menirukan ucapan Hatta.

“Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp550 juta?” tanya jaksa menegaskan.

“Yang dari Rp900 juta,” ungkap Kasdi.

Adapun mengenai fee lawyer sejumlah Rp3,1 miliar, Kasdi menjelaskan uang itu bersumber dari kocek pribadi SYL.

Sementara itu, SYL membantah pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia mengatakan tindakan tersebut tergolong dalam meminta-minta dan dirinya sangat malu apabila pernah melakukan hal tersebut

"Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata SYL menanggapi kesaksian terdakwa lainnya yang menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, dia menolak kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono yang mengaku pernah diperintahkan SYL untuk meminta pengumpulan uang.

Dengan demikian, SYL menuturkan tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan mengenai pengumpulan uang dengan Kasdi maupun dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Selain itu, menurutnya, tidak pernah ada pegawai yang ia pecat selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri.

"Saya biasa pekerjakan orang sampai akhir dan pensiun," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral