- Istimewa
DPRD DKI Jakarta: Aturan Baru KRIS Picu Kurangnya Daya Tampung Rawat Inap
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkhawatirkan berkurangnya daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit.
Sebab, seluruh rumah sakit harus menerapkan aturan baru, atau melengkapi fasilitas sesuai kriteria sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Ketua Dewan BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan, implementasi KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 (empat) buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter,” ujar anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Sebagaimana diketahui, banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang delapan dan ada yang enam.
Aturan baru KRIS tersebut juga berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit.
Menurut dia, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi berkapasitas empat tempat tidur.