Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi..
Sumber :
  • Istimewa

DPRD DKI Jakarta: Aturan Baru KRIS Picu Kurangnya Daya Tampung Rawat Inap

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkhawatirkan berkurangnya daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit.

Sebab, seluruh rumah sakit harus menerapkan aturan baru, atau melengkapi fasilitas sesuai kriteria sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Ketua Dewan BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan, implementasi KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 (empat) buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter,” ujar anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Sebagaimana diketahui, banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang delapan dan ada yang enam.

Aturan baru KRIS tersebut juga berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

Menurut dia, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi berkapasitas empat tempat tidur.

“Karena itu, degan adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak. Sebab, mereka dituntut memenuhi 12 sistem KRIS agar memenuhi standar. Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layout-nya. Ini membutuhkan dana tidak sedikit,” jelas dia.

Nawawi juga mengungkapkan, pihak pengelola rumah sakit masih menunggu aturan pelaksanaan sistem KRIS.

Dia berharap, aturan turunan itu bisa memberikan penjelasan lebih rinci soal penerapan KRIS.

“Ketua Dewas BPJS juga mengakui, penerapan aturan KRIS berpotensi mengurangi daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit. Karena KRIS mengatur pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan. Sistem KRIS untuk menaikkan kualitas, tapi kita juga harus memikirkan, jangan sampai pelayanan (bed) selalu penuh, karena adanya pembatasan tempat tidur per ruangan,” imbuhnya.

Sebelum KRIS, selama ini pasien rawat inap dari kelas tiga bisa berisi enam orang dalam satu ruangan.

Oleh karenanya, salah satu kriteria dalam KRIS pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengharuskan maksimal empat pasien atau bed per ruangan.  

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menambahkan sebanyak 2.316 rumah sakit atau sekitar 79,05 persen sudah menyatakan siap dan memenuhi kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengesitimasiksn sebanyak 609 rumah sakit tidak mengalami kehilangan tempat tidur, yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10, ada sebanyak 292 rumah sakit dengan sisanya kehilangan dalam jumlah sedikit.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral