Penyidik KPK masih dalami dugaan aliran uang dan barang haram ke Dirut Airnav.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Penyidik KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Uang dan Barang Haram ke Dirut AirNav

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak membiarkan kesaksian dan fakta-fakta yang muncul mengenai dugaan aliran uang dan barang ke para pejabat dalam kaitan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal itu saat ditanyai mengenai dugaan pemberian sejumlah barang mewah dan uang dari pihak PT Amarta Karya kepada Dirut AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti.

“Penyidik masih mendalami perkara PT Amarta Karya, pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan. Kita tunggu proses yang masih berjalan,” kata Tessa kepada wartawan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). 

Diketahui, Polana telah diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2023. Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo.

Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan soal Polana akan dibuka di persidangan. 

“Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu. 

Pada proses pemeriksaan saat itu, penyidik mencecar Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. Diduga hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan. 

Ali Fikri belum bisa membeberkan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud.

“Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," kata Ali Fikri.

Polana diduga menerima barang mewah seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya. Dikonfirmasi itu, Ali menyebut akan mengonfirmasi kepada penyidik. 

"Apakah juga ada penerimaan barang seperti sepeda Brompton dan lain-lain tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK," imbuhnya. 

Pada perkara ini, KPK telah memenjarakan eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. 

Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. 

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Beberapa di antaranya proyek Rumah Susun Pulo Jahe, proyek Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pembangunan Laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp46 miliar. 

Belakangan ini KPK mengambangkan kasus ini dengan menjerat dua pegawai PT Amarta Karya, yakni Pandhit Sejo Aji dan Deden Prayoga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai orang kepercayaan Catur Prabowo. (hmd/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral