Kasus Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Berlanjut, Para Korban Beri Penjelasan ke Penyidik Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Kasus Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Berlanjut, Para Korban Beri Penjelasan ke Penyidik Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korban terduga pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH, RZ dan DF menerima sedikitnya 20 pertanyaan dari tim penyidik dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat menjelaskan bahwa kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana hak hukum korban sebagai pelapor.

"Saat ini, RZ dan DF itu dimintai keterangan perihal peristiwa yang sebenarnya. Telah dijawab dengan baik dan benar. Artinya di sini sudah, dari korban sudah melakukan penjelasan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," kata Yansen dilansir Kamis (20/6/2024). 

Adapun pemeriksaan tersebut, katanya, bertujuan agar kepolisian dapat mengumpulkan fakta atau bukti terkait kasus yang dilaporkan.

"Bahwa prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya bahwa peristiwa yang awalnya beredar dan kami laporkan itu sudah benar bahwa ini adalah peristiwa pidana dan saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan siapakah pelaku sebenarnya," katanya. 

Pihaknya berharap agar kepolisian segera menemukan pelaku pelecehan kliennya.

 

"Ya, dalam hal ini memang tujuan untuk mencari keadilan itu, bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka akan ditentukan siapa tersangka," katanya.

 

Sebelumnya, hasil "visum et repertum psikiatrikum" (VeRP) mantan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) telah keluar dan dugaan kasus tindak pidana pelecehan telah naik ke tahap penyidikan.

 

Polisi pada Jumat (14/6) menyebutkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil VeRP.

 

Terduga pelaku ETH dilaporkan karyawan RZ atas dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.

 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor​​​​​​LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

 

ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Sementara DF melapor kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Namun saat ini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral