- ANTARA
Kejati Jawa Barat Minta Waktu Periksa Perkara Kasus Vina Dua Pekan
Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan memeriksa berkas perkara dari tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan selama dua pekan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya sudah mendapatkan berkas perkara dari penyidik Polda Jabar untuk diteliti terkait kasus kematian Vina.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, Kamis (20/6/2024).
Di dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," kata dia.
Setelah Kejati melakukan penelitian, nantinya jaksa penuntut umum akan menentukan sikap terkait kelengkapan berkas.
Jika belum lengkap maka harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.