Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan)) saat menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar (kiri).
Sumber :
  • ANTARA

Kejati Jawa Barat Minta Waktu Periksa Perkara Kasus Vina Dua Pekan

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:23 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan memeriksa berkas perkara dari tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan selama dua pekan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya sudah mendapatkan berkas perkara dari penyidik Polda Jabar untuk diteliti terkait kasus kematian Vina.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, Kamis (20/6/2024).

Di dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," kata dia.

Setelah Kejati melakukan penelitian, nantinya jaksa penuntut umum akan menentukan sikap terkait kelengkapan berkas. 

Jika belum lengkap maka harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Menurut dia, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18.

Kemudian berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata Nur.

Dia menegaskan proses pemeriksaan berkas ini akan dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.

“Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," kata dia. (ant/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral