Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho.
Sumber :
  • Istimewa

Polri Bongkar Saksi Kasus Vina Sempat 'Disuap' Pengacara Tersangka Saat akan Ungkap Fakta Pembunuhan Tahun 2016

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho bongkar saksi kasus Vina sempat akan 'disuap' pengacara salah satu tersangka agar tidak mengungkap fakta pada pembunuhan tahun 2016.

Berdasarkan salah satu hasil pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu, adalah adanya upaya penyuapan dilakukan salah satu pengacara tersangka.

Irjen Sandi mengatakan dari hasil pengadilan kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016, seorang saksi didatangi oleh pengacara tersangka selama masa pemeriksaan.

Hal tersebut juga dituliskan dalam putusan sidang kasus pembunuhan Vina tahun 2016.

Di dalam putusan sidang tahun 2016 tersebut, berdasarkan saksi Teguh Wijaya, dituliskan bahwa pengacara bernama Jogi mendatangi para saksi.

Adapun kedatangan Jogi itu meminta para saksi mengaku sesuatu yang dinilai Polri tidak sesuai fakta.

Irjen Sandi menuturkan, terkait dugaan penyuapan ini sudah ditanyakan langsung oleh hakim pada waktu itu.

"Ditanyakan oleh hakim pada salah satu saksi, di mana saksi tersebut sempat didatangi oleh pengacara dan pengacara tersebut menawarkan sejumlah uang agar tidak menyampaikan informasi yang diketahuinya," kata Sandi, dalam salah satu televisi swasta, dikutip Kamis (20/6/2024).

Menurut dia, hal tersebut adalah upaya dari pihak tersangka mengaburkan atau menghilangkan kesaksian yang lain.

"Kalau ini memang menjadi fakta hukum, berarti ada upaya untuk mengaburkan maupun untuk menghilangkan kesaksian yang lain," kata dia lagi.

Sementara itu, sebelumnya saksi Teguh mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pada kedatangannya tersebut, Teguh juga mencabut beberapa keterangan yang ia sebutkan selama pemeriksaan tahun 2016.

Teguh mengaku, pada waktu itu terpaksa memberikan keterangan palsu karena ditekan oleh penyidik dan diancam akan dijebloskan ke penjara jika tidak mengikuti perintah. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral