Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Jayapura Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1,3 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:56 WIB

Jayapura, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,3 miliar.

"Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA (24), Senin (17/6/2024) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Kamis (20/6/2024). 

Victor mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dalam waktu enam bulan. 

Penyelidikan tersebut berfokus pada pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sabu-sabu itu dikirim oleh salah satu narapidana yang saat ini sedang ditahan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel. 

Ia mengatakan, anggotanya sudah mengantongi nama pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP.

Ke depannya, polisi telah merencanakan untuk memintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.

Saat ditemukan sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.

FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon sejumlah pejabat Polresta Jayapura Kota. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral