- istimewa
Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Dikomentari Yasonna hingga Presiden Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan grasi 7 terpidana kasus Vina Cirebon tuai komentar dari Menkumham, Yasonna Laoly hingga Presiden Jokowi.
Di mana diketahui sebelumnya, 7 terpidana kasus Vina itu mengajukan grasi kepada Presiden tapi ditolak.
Ketujuh terpidana itu yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Presiden Jokowi menolak tegas permohonan grasi para terpidana kasus viral di Cirebon tersebut.
“Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” ujar Sandi dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, para terpidana kasus Vina Cirebon itu mengajukan permohonan grasi pada 24 Juni 2019 .
“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Sandi.
Dalam permohonan grasi itu, Sandi membeberkan, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon itu mengakui kesalahannya. Sandi pun sempat membacakan, salah satu poin dari pernyataan permohonan grasi tersebut.
“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya. Menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” kata Sandi saat membacakan pernyataan grasi tersebut.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Saya belum cek," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan masih ada proses lanjutan. Menurutnya, akan dilihat bagaimana proses lanjutan sampai akhir.
"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," bebernya. (aag)