- tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
Kadivpas Kemenkumham Jabar Bolehkan Siapa pun Besuk Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon, Asalkan...
Bandung, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menerima kunjungan sejumlah Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas soal tata cara membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) antara lain tujuh terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 22 Tahun 2022 warga binaan mempunyai hak salah satunya adalah mengunjungi dan dikunjungi.
"Jadi, siapa pun boleh mengunjungi warga binaan tersebut sepanjang warga binaan tersebut mau menerima kunjungan. Kita juga harus menghargai privasi yang dikunjungi kalau dia mengatakan tidak mau dikunjungi kita hargai tapi sepanjang dia menerima silahkan," kata kata Robianto usai kantornya dikunjungi oleh Peradi Jabar, Kamis (20/6).
Ia juga menjelaskan, kunjungan atau jam besuk tersebut boleh dilakukan siapa saja, baik dari keluarga terpidana maupun penasehat hukumnya.
"Siapapun yang berkunjung keluarga maupun pada penasehat hukum silahkan berkunjung ke lapas atau rutan dimana tempat ia berada," ujarnya.
Kadivpas mengatakan, tujuh terpidana dalam kasus Vina dan Eky Cirebon tersebut kini ditempatkan di rutan yang berbeda, antara lain 4 di Lapas Kebon Waru Bandung, 1 Lapas Banceuy Bandung, dan dua terpidana di rutan narkotika Cirebon.
"Berdasarkan surat pemeriksaan dari Polda Jabar itu awalnya mereka itu ditahan di Cirebon pada tanggal 19 Mei 2024 untuk dibawa kepolda Jabar guna pengembangan kasusnya. Setelah dikembalikan berdasarkan surat juga dari Polda minta ditempatkan empat ada di hutan Bandung, 2 rutan narkotika Cirebon, 1 di lapas Banceuy Bandung," tandasnya. (iah/dpi)