- istimewa - Antara
Kemlu Kembali Selamatkan WNI dari Ancaman Hukuman Mati 19 Kasus Pada 2023
"Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, mengenai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal," katanya.
Dia berpendapat, langkah-langkah tersebut itulah yang pihaknya lihat efektif untuk bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang lebih tinggi terkait WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Saat ini, Kemlu RI mencatat terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari 165 kasus tersebut, paling banyak di Malaysia ada 155 kasus, kemudian di Arab Saudi tiga kasus, di Uni Emirat Arab tiga kasus, di Laos tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus. (ant/aag)