- PKS
Hidayat Nur Wahid: Indonesia Negara Hukum yang Berdaulat Tak Ikut-ikutan Thailand Legalkan Perkawinan Sejenis
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan berideologi Pancasila perlu semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Salah satunya, kata dia, penyebaran penyimpangan seksual LGBT dengan adanya informasi menyebar bahwa Thailand yang semakin dekat mewujudkan dilegalkannya perkawinan sejenis di negara tersebut.
“Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan dan masyarakat luas harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT itu, yakni Pancasila, UUDNRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2) maupun Pasal 28 B ayat (1) dan UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan.
Bahkan, kata dia, MA sudah mengeluarkan SEMA yang melarang pencatatan pernikahan beda agama.
Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka yang tidak membolehkan nikah sejenis.
“Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tuturnya.