- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPU Minta Konsultasi Tertulis ke DPR untuk Revisi PKPU, Komisi II: Bikin Curiga Publik
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) dengan minta persetujuan tertulis kepada Komisi II DPR.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Guspardi menilai permintaan KPU tidak lazim dan tak sesuai mekanisme biasa.
“Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan,” kata Guspardi, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU seharusnya dilakukan secara langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU RI, dan pemerintah.
Alasannya karena forum RDP berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap PKPU.