DPRD DKI Jakarta sebut Perpindahan Ibu Kota ke IKN Melepas Beban Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOne

DPRD DKI Jakarta sebut Perpindahan Ibu Kota ke IKN Melepas Beban Jakarta

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Khotibi Achyar mengatakan perpindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur, adalah upaya melepaskan beban Jakarta yang berat.

Hal ini dikarenakan, Jakarta menjadi pusat pemerintahan dan fungsi-fungsi lainnya, seperti perekonomian hingga perindustrian.

“Maka, akan terbantu dengan pemindahan ini. Berpindahnya ibukota negara ke Kalimantan Timur bukan berarti eksistensi Jakarta akan berkurang. Justru hal ini akan membuat Jakarta lebih mandiri,” papar dia, melansir keterangan resmi, Jumat (21/6/2024).

Pria yang akrab disapa Haji Beceng itu mengemukakan, Jakarta telah mengemas diri menjadi megapolitan berskala internasional dengan segala fasilitasnya. 

Antara lain pengembangan berbagai infrastruktur, seperti pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. 

Bahkan, termasuk bisnis dan entertainment menjadi branding yang akan dikembangkan karena memang sudah ada di Jakarta.

“Tinggal menyempurnakannya. Ke depan, ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibukota negara, maka perhatian penuh akan lebih mudah dibentuk. Dengan branding sebagai kota kelas dunia atau global city, tentunya akan membuat Jakarta lebih menarik bagi para pelaku bisnis kelas dunia,” urai Beceng.

Perpindahan ibu kota ini merupakan sebuah usaha untuk pemerataan pengembangan keseimbangan wilayah negara yang harus didukung semua pihak.

Perlu diketahui, Terhitung 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seriring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucap Misan. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:31
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
Viral