- Istimewa
Viral Kucing Tewas Dipaku, Polisi Beri Ancaman Maut Hingga Buru Pelaku
Malang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah seorang warga mengunggah kondisi seekor kucing yang mati mengenaskan dengan cara dipaku pada sebuah pohon.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, memastikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut.
Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
"Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti," ujar Ipda Dicka saat ditemui di Polres Malang pada Jumat (21/6/2024).
Kasihumas menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka.
Kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya.
Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.
AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut.
Namun demikian, dia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Ipda Dicka menerangkan kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan.
Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan.
Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan," tuturnya.(eco/lkf)