Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga anak di bawah umur pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (21/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/M Supyan Limpong

Remaja Bekasi Tewas Usai Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:58 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 3 anak di bawah umur terkait kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Ketiga bocah tersebut yakni AF (12), MIF (12), dan MK (15).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Februari 2024 pukul 00.30 WIB saat korban berinisal NS sedang nongkrong di warung kopi.

Korban didatangi oleh sekelompok remaja bersenjata tajam. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membacok korban secara membabi buta hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dada dan kaki.

“Saksi di sekitar TKP membawa korban ke klinik Bidan Eka, dalam perjalanan korban meninggal dunia,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (21/6).

Firdaus mengatakan, pelaku salah sasaran. Dia mengira korban merupakan lawannya saat melakukan aksi tawuran.

“Para pelaku ini mengira korban ini bocah tawuran yang sebelumnya pernah bentrok dengan mereka,” ungkapnya.

Dari 11 orang yang terlibat penganiayaan, pihak Polres Metro Bekasi Kota saat ini baru mengamankan 3 orang pelaku. 2 orang pelaku lainnya diamankan Polsek Setu karena kasus pencurian, sedangkan 6 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka yang DPO ada enam berinisial A, R, F, M, D, dan R. Saat ini masih dalam pengejaran oleh tim reksrim rawalumbu,” terangnya.

Firduas menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, AF sebagai joki, MIS membawa senjata tajam dan MK melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali sehingga korban meninggal dunia.

“Ada beberapa pelaku lainnya yang melakukan pembacokan terhadap korban diantaranya yaitu pelaku R melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sajam celurit. Pelaku F melakukan oembacokan dengan celurit dan pelaku D,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga anak dibawah umur ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya. (msl/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral