Sumber :
- Antara
Mencengangkan, Uang Palsu Rp22 Miliar Itu Dicetak Dalam Waktu Sebegini, Lihat Penampakannya
Jumat, 21 Juni 2024 - 20:20 WIB
Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/dpi)