Polda Metro Jaya menangkap tersangka peredaran uang palsu Rp22 miliar yakni berinisial M, FF, YS, dan MDCF, Jakarta, Jumat (21/6/2024)..
Sumber :
  • Antara

Mencengangkan, Uang Palsu Rp22 Miliar Itu Dicetak Dalam Waktu Sebegini, Lihat Penampakannya

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:20 WIB

Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral