Kolase Pegi Setiawan dan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Upaya 'Menantang' Polisi Tampilkan Alat Bukti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam memasuki babak baru seraya menjelang sidang pra peradilan Pegi Setiawan.

Belakangan, Terbongkar sejumlah persiapan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam menghadapi sidang pra peradilan penetapan tersangka tersebut.

Sugianti Iriani selaku salah satu kuasa hukum dari Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya bukan tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu.

"Pegi Setiawan klien saya kami mengatakan bahwa dia bukanlah pelakunya. Karena di dalam DPO putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu dikatakan Pegi alias Perong dengan ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi Setiawan klien kami," kata Sugianti dikutiip dari YouTube Kompas TV, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sugianti berujar terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.

Karenanya pihaknya menempuh jalur pra peradilan dalam upaya menyelamatkan Pegi Setiawan dari jeratan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Makanya di sini kita mengajukan Pra Peradilan untuk mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi itu sah atau tidak," ungkap Sugianti.

Tak cukup sampai di situ, tim kuasa hukum Pegi Setiawan turut akan menguji alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan tersangka itu.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral