Kolase Pegi Setiawan dan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Upaya 'Menantang' Polisi Tampilkan Alat Bukti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam memasuki babak baru seraya menjelang sidang pra peradilan Pegi Setiawan.

Belakangan, Terbongkar sejumlah persiapan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam menghadapi sidang pra peradilan penetapan tersangka tersebut.

Sugianti Iriani selaku salah satu kuasa hukum dari Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya bukan tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu.

"Pegi Setiawan klien saya kami mengatakan bahwa dia bukanlah pelakunya. Karena di dalam DPO putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu dikatakan Pegi alias Perong dengan ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi Setiawan klien kami," kata Sugianti dikutiip dari YouTube Kompas TV, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sugianti berujar terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.

Karenanya pihaknya menempuh jalur pra peradilan dalam upaya menyelamatkan Pegi Setiawan dari jeratan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Makanya di sini kita mengajukan Pra Peradilan untuk mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi itu sah atau tidak," ungkap Sugianti.

Tak cukup sampai di situ, tim kuasa hukum Pegi Setiawan turut akan menguji alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan tersangka itu.

Pasalnya, kubu kuasa hukum meyakini alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan tak memiliki korelasi pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Karena kita tidak pernah ditunjukkan dua alat bukti terkait pembunuhan, hanya alat bukti pada press rilis itu KTP, ijazah, raport itu kan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina dan Eky," katanya.

Adapun sidang pra peradilan penetepan tersangka Pegi Setiawan terjadwal berlangsung pada Senin (24/6/2024).

Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong

Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Pegi Perong Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.

Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.

"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pegi Perong Kerap Benganti Nama

Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.

Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.

"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.

Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.

Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani.

Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka. 

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral