Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ilustrasi olah TKP kasus Vina dan Eky Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jelang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Mabes Polri Mulai 'Buka-bukaan' Soal Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Akui Adanya Kesalahan

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri kembali angkat bicara terkait tak adanya langkah scientific crime investigation oleh penyidik dalam pengunhkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Hal itu merespons maksud dari perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait salah langkah penyidik Polda Jawa Barat saat tak menerapkan scientific crime investigation dalam pengungkapan awal kasus pembunuhan tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tak adanya scientific crime investigation pada awal pengungkapan kasus ditengarai dugaan kecelakaan lalu lintas yang menimpa Vina dan Eky.

"Perkembangan dari informasi laka (kecelakaan) lantas tadi ternyata berubah, informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis, gitu," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sandi menuturkan usai selang beberapa hari, penyidik baru mendapatkan adanya dugaan pembunuhan yang menimpa sejoli muda itu.

Alhasil, melalui Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eky pun membuat laporan polisi pada 31 Agustus 2016 silam.

Berawal dari laporan tersebut, kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan diantaranya ekshumasi yang dilakukan pada 6 September 2016 silam.

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah untuk dilaksanakan scientific crime investigation," ujar Sandi.

"(Saat ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya masih tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya. Namun menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific. Sehingga sayang," sambungnya.

Adapun Sandi mengaku jika penyidik awal kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon telah diperiksa Propam Polri dan dijatuhi sanksi.

Akui Pengungkapan Awal Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Janggal dari Awal, Kapolri Beri Alasan Menohok

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam turut menyorot perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta mengakui adanya kejanggalan dalam pengungkapan awak kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan amanat Listyo saat memberi pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6/2024).

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime identification dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ujar Agus dalam pidatonya, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Agus menuturkan semestinya langkah scientific crime investigation penting dikedepankan oleh para penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Menurutnya spekulasi liar yang bermunculan di publik pada kasus pembunuhan sejoli muda itu ditengarai tak adanya langkah scientific crime investigation dalam awal pengungkapannya.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime identification," kata Agus.

"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral