Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6)..
Sumber :
  • Antara

Ada Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu Rp22 miliar, Ternyata Milik...

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdapat mobil dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) percetakan uang palsu senilai Rp22 miliar, wilayah Jakarta Barat 

Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra mengatakan, mobil dinas TNI AD itu milik seorang purnawirawan.

Mobil dinas TNI AD itu milik seorang perwira yang sudah pensiun sejak 2021.

Deki pun membenarkan mobil TNI berwarna hijau serta berpelat dinas 75345-03 itu memang berada di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024 itu.

"Mobil itu juga terdaftar di Kepala Peralatan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor dinas," kata Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra dilansir dari Antara, Jumat (21/6).

Namun, nomor dinas tersebut terdaftar pada 2020 dan masanya habis di 2021 sehingga sudah tidak sah lagi digunakan.


Penampakan tumpukan uang palsu Rp22 miliar saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (21/6). (Foto: Antara)

Deki menjelaskan, pelaku berinisial FF yang menggunakan mobil itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya yakni salah satu tersangka yang diparkir di samping TKP," ujarnya.

"Pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021," kata Deki.

Dengan demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan mobil tersebut dengan terus bersinergi dengan polisi

"Kami juga terus bertanya dan bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Deki.

Uang Palsu Diproduksi Sejak April 2024

Polisi mengungkap waktu yang dibutuhkan untuk mencetak uang palsu Rp22 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, proses produksi uang palsu Rp22 miliar dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024 oleh keempat pelaku.
 
"Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Wira lalu menjelaskan peran masing-masing pelaku. 

M alias Mul, kata Wira, berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu pesanan dari P yang kini masih diburu polisi. 

Kemudian M, mulai mencari operator seperti I (DPO) untuk memproduksi uang palsu pada Mei 2024. 

Setelah sewa gudang di Gunung Putri, Bogor habis, selanjutnya mereka pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi.

Kepindahan itu dibantu YS dan FF untuk melanjutkan memproduksi uang palsu yang diminta P (DPO) sebanyak Rp22 miliar pecahan Rp100 ribu dengan jumlah 220.000 lembar.

"Setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dibantu MDCF yang akan dijual ke P setelah Idul Adha sebesar Rp5,5 miliar," ujar Wira.

Saat ini polisi masih memburu tiga orang DPO, yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu, dan P sebagai pemesan uang palsu.


Tangkapan layar video penggerebekan lokasi percetakan uang palsu Rp22 miliar. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @warga.jakbar)

Video Penggerebekan Pabrik Uang Palsu Viral

Momen polisi menggerebek lokasi percetakan uang palsu tersebut pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik, tampak tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Tumpukan uang itu terlihat sangat banyak. Tampak pula, polisi menjejerkan para pelaku duduk di lantai. 

Polisi juga terlihat seperti menginterogasi para pelaku. Selain itu, terlihat juga beberapa tas yang diduga bakal digunakan untuk membawa tumpukan uang palsu tersebut. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.

Keempat tersangka itu terlibat dalam proses produksi uang palsu Rp22 miliar yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.

Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.

Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.

Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral