Konferensi pers pengungkapan kasus judi online oleh Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Sebut Pelaku Judi Online Tak Perlu Dipenjarakan, Kabareskrim Polri : Penjaranya Penuh!

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktik judi online marak terjadi di kalangan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir seraya perkembangan teknologi digital yang pesat hingga rentetan kasus yang ditimbulkannya.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berujar permasalahan judi online dengan para pelakunya tak hanya berujung dengan memasukkannya ke penjara.

Bahkan, kata ia, langkah memenjarakan pelaku judi online dapat berdampak akan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin trs dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh. Dan enggak akan menghentikan ini," kata Wahyu dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Wahyu menuturkan pihaknya turut mendapati banyaknya anak di bawah umur yang turut menjadi pelaku praktik judi online.

Menurutnya jeeatan hukum dengan memasukan penjara kepada anak di bawah umur juga dapat berdampak terhadap aspek sosiologis.

"Kalau kita mau jerat pelakunya banyak, sebenarnya kalau anak-anak 10 tahun yang tadi kita tangkap terus kita jerat, bagaimana?" ungkap Wahyu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral