- Antara
Ada Potensi Korupsi, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Bantargebang Senilai Rp1,6 Triliun
“Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga,” paparnya.
Gani meminta, pihak inspektorat agar mengkaji terlebih dahulu proyek ini sebelum penetapan pememang tender.
Selain itu, Gani Muhamad juga akan berkoordinasi dan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali proyek tersebut.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” ucapnya.
Nantinya, Pemkot Bekasi akan melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang setelah melakukan revisi terhadap regulasi yang ada.
“Selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," tuturnya. (msl/dpi)