- Kolase tvOnenews
Reza Indragiri Bongkar Borok Polri di Kasus Vina dan Eky, Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Autopsi
Para saksi kasus Vina dan Eky iti mengaku pernah didatangi oleh pengacara hingga orangtua pelaku.
"Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik."
"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi dalam keterangannya dikutip Junat (21/6/2024).
Irjen Sandi bahkan mengungkapkan bahwa para saksi sempat ditawari sejumlah uang agar tak bersaksi jujur.
"Bahkan mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang, untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui," ungkapnya.
Diketahui, terdapat 7 terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Untuk Saka Tatal sendiri divonis 8 tahun penjara lantaran masih di bawah umur saat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 lalu masih menjadi pembicaraan hangat setelah kisah mereka kembali viral melalui sebuah film.
Hingga saat ini bermunculan fakta-fakta baru yang terungkap setelah Pegi atau Perong yang disebut pelaku utama ditangkap polisi.
Tak hanya itu, fakta-fakta baru juga bermunculan setelah adanya saksi-saksi baru seperti Liga Akbar hingga Melmel.