Gedung Bareskrim Polri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Bareskrim Polri Periksa Eks Ketua OJK Regional 7 Dalami Akta RUPSLB BSB Palsu

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap Untung pada Rabu (19/6/2024) kemarin. 

Selain Untung, Chandra mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7. 

Menurutnya keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. 

"Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Statusnya masih sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Pemeriksaan terhadap pejabat Kantor OJK Regional 7 itu sedianya dilakukan pada Senin (10/6/2024) kemarin, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dari Kantor OJK Pusat. 

Hanya saja hal itu tidak terlaksana lantaran pihak OJK Regional 7 tidak menghadiri pemeriksaan hingga akhirnya penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua. 

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga mendapati adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. 

Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin. 

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral