Kasus Pembunuhan Vina Cirebon..
Sumber :
  • Istimewa

Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Berani Jujur Ada Kesalahan dari Awal Penanganan Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sebenarnya Itu...

Sabtu, 22 Juni 2024 - 13:40 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) merespons terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengoreksi penanganan awal kasus pembunuhan Vina tidak menggunakan saintific crime investigation.

Mereka bersyukur Kapolri sudah memberikan koreksinya.  

"Dari awal timbulnya masalah itu karena tidak ada saintific crime investigation, gak dicek sidik jari, juga visum dan lainnya," kata Roely Panggabean Hukum Terpidana dari Peradi, Jumat (21/6/2024).

Dia berterima kasih kepada Kapolri yang telah mengkoreksi hal tersebut.

Lebih jauh, pihaknya ingin mencari kebenaran materil dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2016. 

"Jadi buat saya hal seperti ini terima kasih kepada kapolri yang sudah mengkoreksi, buat kami intinya kita ingin mencari kebenaran materil," tegas dia.

Pihaknya juga ingin mendampingi para terpidana agar proses pidana berjalan seusai aturan.

Selain itu hak-hak terpidana tidak terabaikan. 

"Tentu kami sebagai penasehat hukum tentu mempunyai harapan tapi apakah harapan ini kemudian menjadi kenyataan kita lihat nanti," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tak didasari pada metode penyidikan yang berbasis scientific crime investigation.

Hal tersebut diakui Listyo kemudian memicu beragam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut. 

Sigit menegaskan, agar setiap penyidikan kepolisian selalu profesional, dan mengedepankan scientific crime investigation dalam setiap pengungkapan-pengungkapan kasus di masyarakat membuat terutama dalam beban pembuktian.

"Menjadi penyidik agar profesional, dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan  scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. Dalam pengungkapan perkara, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” kata Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.

Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(cka/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral