- istimewa - Istock photo
Soal Judi Online, Pemkot Banda Aceh Diminta Sosialisasikan Fatwa Haram
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah kota setempat untuk menyosialisasikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan haram judi online ke seluruh warung kopi (warkop).
"Pemkot Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan diskominfotik juga dapat secara intensif mengingatkan kepada pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Sabtu (22/6/2024).
Sebelumnya, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial hukumnya haram.
Tidak hanya itu, dalam upaya mencegah judi online, Farid juga meminta peran dari generasi milenial melalui media sosial untuk menggaungkan bahaya judi online yang membawa dampak kerugian besar bagi masyarakat.
Ditegaskan bahwa judi online tersebut merupakan permasalahan yang harus ditangani bersama. Oleh karena itu, dia mengajak lintas sektor jangan lengah mengawalnya.
Khususnya pemilik warkop atau kafe di Banda Aceh, dia berharap mereka selalu menegur dan mengingatkan pengunjung di tempat masing-masing agar tidak melakukan praktik perjudian online.
"Begitu pula dengan orang tua, kami berharap agar terus mengawal dan mendidik anaknya sebagai aset emas bangsa," kata Farid Nyak Umar.