- Kolase tvOnenews.com
Jelang Hadapi Pra Peradilan Pegi Setiawan, Kapolri Titip Pesan ke Polda Jawa Barat Terkait Pengungkapan Kasus Vina Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Carut marut pengungkapan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin menyita perhatian publik jelang pra peradilan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Tak jarang sejumlah pihak memberikan pandangannya usai ramainya kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
Semakin liarnya spekulasi publik terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut angkat bicara.
"Hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Listyo menutrukan pihaknya telah memberikan atensi dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Tak hanya itu, Listyo berpesan kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk dapat menerapkan proses penyidikan dengan metode scientific crime investigation.
Hal itu bertujuan untuk menghadapi sejumlah tudingan terkait kejanggalan pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu.
Tak terkecuali, langkah itu diperlukan dalam menangkal langkah pra peradilan kubu Pegi Setiawan dalam penetapan tersangkanya.
"Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik," kata Listyo.
"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation. Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," sambungnya.
Pegi Setiawan Tantang Polda Jawa Barat Lewat Pra Peradilan
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam memasuki babak baru seraya menjelang sidang pra peradilan Pegi Setiawan.
Belakangan, terbongkar sejumlah persiapan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam menghadapi sidang pra peradilan penetapan tersangka tersebut.
Sugianti Iriani selaku salah satu kuasa hukum dari Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya bukan tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu.
"Pegi Setiawan klien saya kami mengatakan bahwa dia bukanlah pelakunya. Karena di dalam DPO putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu dikatakan Pegi alias Perong dengan ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi Setiawan klien kami," kata Sugianti dikutiip dari YouTube Kompas TV, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sugianti berujar terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.
Karenanya pihaknya menempuh jalur pra peradilan dalam upaya menyelamatkan Pegi Setiawan dari jeratan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Makanya di sini kita mengajukan Pra Peradilan untuk mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi itu sah atau tidak," ungkap Sugianti.
Tak cukup sampai di situ, tim kuasa hukum Pegi Setiawan turut akan menguji alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan tersangka itu.
Pasalnya, kubu kuasa hukum meyakini alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan tak memiliki korelasi pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
"Karena kita tidak pernah ditunjukkan dua alat bukti terkait pembunuhan, hanya alat bukti pada press rilis itu KTP, ijazah, raport itu kan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina dan Eky," katanya.
Adapun sidang pra peradilan penetepan tersangka Pegi Setiawan terjadwal berlangsung pada Senin (24/6/2024). (raa)