Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani..
Sumber :
  • Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani.

Bawaslu Beri Instruksi Tegas untuk Semua ASN Jelang Pilkada 2024, Begini Isinya...

Sabtu, 22 Juni 2024 - 23:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Bawaslu Kota Semarang telah menyosialisasikan mengenai netralitas ASN melalui rapat koordinasi dengan mengumpulkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) hingga camat.

Dia menyatakan rapat koordinasi bersama jajaran pemangku kepentingan terkait itu merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada.

"Kami berharap pada Pilkada 2024 angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang. Bahkan, tidak ada sama sekali," ujar Maria di Semarang, Sabtu (22/6/2024).



Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang itu juga mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.

Berdasarkan data Komisi ASN per Maret 2024, pada tahun 2023—2024 pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah, dan Jateng menempati peringkat ketiga se-Indonesia.

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Sri Wahyu Ananingsih menambahkan subjek hukum netralitas ASN sudah diperluas.

"Subjek hukum netralitas ASN saat ini, yakni pertama PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN)," katanya

Pada pemilu dan pilkada kali ini, kata dia, subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun, pelanggaran netralitas ASN, khususnya di Jateng pada pemilihan umum (pemilu) dan pilkada sebelumnya relatif cukup tinggi.

"Pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jateng menempati urutan ketiga se-Indonesia, dan pada Pilkada 2020 juga menempati urutan yang sama," tuturnya.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral