Kegiatan sosialisasi program perlindungan saksi dan korban di Maluku.
Sumber :
  • Antara

Permintaan Saksi dan Korban Meningkat, LPSK Ajak Pemprov Jalin Kerjasama

Minggu, 23 Juni 2024 - 03:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi saksi dan korban kekerasan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk masyarakat di Maluku dengan tema 'Katong Samua Orang Basudara, Ale Rasa Beta Rasa”.

“LPSK telah berhasil menjaring 790 relawan yang tergabung sebagai Sahabat Saksi dan Korban yang tersebar di 10 wilayah. Melihat antusias masyarakat sipil yang terus meningkat, LPSK memantapkan langkah dan ingin menjangkau wilayah baru yaitu di Maluku,” kata Pimpinan LPSK Sri Nurherwati dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Ia mengungkapkan, sejak dibentuk 2008 lalu melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, puluhan ribu masyarakat yang menjadi saksi dan korban tindak pidana, telah merasakan manfaat dari program perlindungan yang dijalankan LPSK.

Hal itu tergambar dari terus meningkatnya jumlah permohonan perlindungan ke LPSK dari tahun ke tahun. Lonjakan permohonan perlindungan setidaknya bisa dilihat pada dua tahun terakhir.

Pada 2022, LPSK menerima 7.777 permohonan dan 7.645 permohonan pada tahun berikutnya. Angka itu terlihat besar bagi LPSK. Namun, belum sebanding dengan angka kejahatan di Indonesia.

Menurutnya, keterbatasan LPSK merengkuh saksi dan korban tindak pidana yang tersebar di penjuru negeri, salah satunya disebabkan LPSK yang masih terpusat di Jakarta, dan baru didukung dua kantor perwakilan, yaitu Medan dan Yogyakarta.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral