Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar..
Sumber :
  • tvonenews/Rika Pangesti

Darurat Judi Online, KemenPPPA ungkap Sejumlah Laporan dari Istri Korban Judi Online, Sebut hingga Jual Perlengkapan Sekolah Anak dan KDRT

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengaku telah menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online (judol) yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.

"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar saat dikonfirmasi Minggu (23/6/2024).

Nahar mengatakan, sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya dan dua kasus dari Jombang.

Nahar menambahkan, pelapor adalah para istri yang suaminya bermain judi online.

"Karena suaminya berjudi, sudah ketergantungan sama judi, (suami) kayak punya keyakinan bahwa judi itu akan membuat hidupnya lebih baik, tapi dampaknya akhirnya dia enggak punya uang, gajinya hilang, dia enggak peduli dengan anaknya," katanya.

Bahkan, Nahar membeberkan, ada yang suaminya sampai menjual perlengkapan sekolah anaknya untuk berjudi.

Di antara enam kasus itu, ada yang sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anaknya terancam tidak sekolah.

Ada juga istri yang terpaksa memindahkan anak dari rumah kontrakan karena kondisi rumah yang tidak kondusif lantaran suami tidak bisa lepas dari judi.

Perlu diketahui, Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online.

Dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, KemenPPPA mengemban tugas dan fungsi pencegahan (rpi/iwh) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral