Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Oknum TNI Kecanduan Judi Online Sampai Gelapkan Uang Pasukan Rp876 Juta, Kadispenad Ungkap Kronologi Lengkapnya..

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Oknum TNI bernama Letda Rasid menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum TNI tersebut.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei di Jakarta, Kamis (23/6/2024).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). (antara)

Adapun Letda Rasid merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. 

Adapun peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6).

Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.

Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei.

Pihaknya juga akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kita juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.(muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral