- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Pemprov DKI Jakarta Pastikan 7 Pegawai Rusunawa Marunda Diproses Hukum Akibat Lakukan Penjarahan
"Enggak, enggak ada (pembongkaran). Pelakunya kita tangkap saja," ucap dia.
Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Affan Setiawan menyebut pihaknya sudah memberhentikan tujuh oknum itu.
Pihak pengelola Rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan tujuh pegawai non ASN," ucap Affan.
Affan tak merinci peran dari tujuh oknum tersebut dalam aksi penjarahan ini.
Namun, ia mengungkap pihak pengelola Rusun kesulitan mengawasi seluruh fasilitas karena kekurangan petugas dan luas bangunan.
"Pihak pengelola sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pengamanan aset. Namun mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelas dia. (aha/muu)