- ANTARA
Jenderal TNI Maruli Turun Tangan Pantau Babinsa Mesti Cegah Masyarakat Main Judi Online hingga Awasi Pinjol, Begini Langkah-langkahnya
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku bakal memantau kinerja Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam upaya mencegah masyarakat bermain judi online.
Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri sejak pertengahan Juni 2024 menjadi ujung tombak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk turun langsung mengawasi dan mencegah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan judi online.
“Kami sudah mendapatkan arahan terkait pemberantasan judi online, kemudian yang bersentuhan dengan masyarakat Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan. Kami akan terus evaluasi bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat,” kata KSAD Jenderal TNI Maruli dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/6/2024).
Maruli meyakini pemberantasan judi online hanya dapat berhasil jika ada partisipasi aktif masyarakat.
Dia menyatakan sinergi dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol).
Dalam kesempatan yang sama, Maruli menyebut saat ini internal TNI Angkatan Darat juga mengecek langsung prajurit-prajurit yang terlibat judi online.
“Di internal TNI AD, kami juga melakukan upaya-upaya untuk memberantas judi online ataupun pinjol, karena sudah ada yang sampai melakukan tindakan tak terpuji. Ada pula yang sampai tidak punya uang,” kata Maruli.
Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni 2024 menyatakan jaringan judi online di Indonesia terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan.
Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto.
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Selanjutnya, lanjut Hadi, Bareskrim menelusuri pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi.(ant/lgn)