Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Istimewa

Kecanduan Judi Online, Suami di Kalimantan Tengah Tega Jual Istrinya

Senin, 24 Juni 2024 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Judi daring atau judi online kini semakin merajalela di masyarakat hingga berbuntut akan sejumlah tindak kriminal.

Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa pihaknya telah menangani kasus judi online yang telah berdampak buruk kepada keluarga dalam hal ini istri dan anak. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan bahwa pihaknya mendapati laporan terkait istri yang dijual oleh suaminya demi bisa bermain judi online.

Sang suami memaksa istrinya menjual diri ke pria hidung belang demi mendapatkan uang.

"Di Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), suaminya tega menjual istrinya, yang kemudian biayanya digunakan untuk bisa bermain judi," ucap Nahar, Minggu (23/6/2024).

Bahkan, Nahar menambahkan, sang suami mengancam istrinya akan disiksa jika menolak perintahnya. Mirisnya, sang istri sudah menuruti keinginan suaminya untuk menjual dirinya ke pria lain sebanyak 10 kali.

Menyikapi hal ini, Nahar mengaku bahwa Pemerintah telah turun tangan menangani kasus tersebut.

Adapun Nahar membeberkan beberapa langkah yang telah dilakukan PPPA dalam kasus ini. Dia menyebut, saat ini istri yang menjadi korban telah ditempatkan di rumah aman.

"UPTD PPA berjejaring dengan lembaga lain untuk melakukan semua tahapan layanan. Tahapan layanan tuh misalnya ditempatkan sementara di satu rumah aman, dilakukan pendampingan psikologis, memfasilitasi segala kebutuhannya," terang Nahar.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengaku telah menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.

"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar saat dikonfirmasi Minggu (23/6/2024).

Nahar mengatakan, sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya dan dua kasus dari Jombang.

Nahar menambahkan, pelapor adalah para istri yang suaminya bermain judi online.

"Karena suaminya berjudi, sudah ketergantungan sama judi, (suami) kayak punya keyakinan bahwa judi itu akan membuat hidupnya lebih baik, tapi dampaknya akhirnya dia enggak punya uang, gajinya hilang, dia enggak peduli dengan anaknya," katanya.

Bahkan, Nahar membeberkan, ada yang suaminya sampai menjual perlengkapan sekolah anaknya untuk berjudi.

Diantara enam kasus itu, ada yang sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anaknya terancam tidak sekolah, maupun istri yang memindahkan anak dari rumah kontrakan karena kondisi rumah yang tidak kondusif lantaran suami tidak bisa lepas dari judi. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral