Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Senjata Pamungkas Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum 'Kuliti' Polda Jawa Barat Terkait Hal Ini...

Senin, 24 Juni 2024 - 06:30 WIB

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dalam proses penetapan tersangka.

"Kami melihat bahwa Polda Jawa Barat dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan ini tidak didahului dengan pemeriksaan atau pemanggilan dia sebagai saksi ditingkat penyidikan," kata Tony.

Tak hanya itu, pihaknya pun mengaku akan mempergunakan putusan pengadilan terdahulu sebagai senjata melawan Polda Jawa Barat.

Sebab, kubunya meyakini jika Polda Jawa Barat juga menggunakan putusan pengadilan terdahulu pada kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky untuk menjerat Pegi Setiawan.

"Yang belum dikupas secara detail itu adalah putusan pengadilan itu menjadi bukti karena dasar itu yang pasti Polda juga pasti menggunakan putusan pengadilan," katanya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral