Kolase flyer DPO dan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ungkap Pelanggaran Polda Jawa Barat Hingga Tubruk Aturan Ini...

Senin, 24 Juni 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terjadwal melaksanakan sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024).

Dalam menghadapi sidang Praperadilan itu, kubu Pegi Setiawan mengaku telah menyiapkan segala amunisi untuk melawan Polda Jawa Barat dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda tersebut.

Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap kubunya akan memberi bukti teraakit adanya pelanggaran prosedural terkait penetapan tersangka itu.

Menurutnya pelanggaran prosedural yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat itu dimulai dari penetapan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Dalam menetapkan DPO orang itu status hukumnya harus sebagai tersangka dulu. Sementara dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, penetapan tersangka ini dilakukan 21 Mei 2024 setelah Pegi Setiawan ditangkap," kata Tony diikuti dari YouTube tvOne, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Tony menuturkan terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Pasalnya, ia mengungkap dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 semestinya penyidik terlebih dahulu menetapkan seorang DPO dengan menyematkan status tersangka kepadanya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral