Kolase flyer DPO dan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ungkap Pelanggaran Polda Jawa Barat Hingga Tubruk Aturan Ini...

Senin, 24 Juni 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terjadwal melaksanakan sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024).

Dalam menghadapi sidang Praperadilan itu, kubu Pegi Setiawan mengaku telah menyiapkan segala amunisi untuk melawan Polda Jawa Barat dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda tersebut.

Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap kubunya akan memberi bukti teraakit adanya pelanggaran prosedural terkait penetapan tersangka itu.

Menurutnya pelanggaran prosedural yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat itu dimulai dari penetapan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Dalam menetapkan DPO orang itu status hukumnya harus sebagai tersangka dulu. Sementara dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, penetapan tersangka ini dilakukan 21 Mei 2024 setelah Pegi Setiawan ditangkap," kata Tony diikuti dari YouTube tvOne, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Tony menuturkan terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Pasalnya, ia mengungkap dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 semestinya penyidik terlebih dahulu menetapkan seorang DPO dengan menyematkan status tersangka kepadanya.

Sementara pada kasus Pegi Setiawan, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka usai ditangkap.

Tony pun meyakini hal ini menjadi pelanggaran prosedural dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Kata ia, kubunya pun menantang penyidik untuk dapat membuktikan prosedur yang dimaksud tersebut dalam menetapkan tersangka ke Pegi Setiawan.

"Sementara penetapan DPO dilakukan, diumumkan pada tanggal 14 Mei 2024. Harusnya kalau ditetapkan DPO orang itu statusnya sudah tersangka dulu, diatur di dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," kata Tony.

"Jadu orang DPO itu harus ditetapkan tersangka dulu, kan ini ngaco coba nanti penyidik buktikan di sidang Praperadilan," ungkapnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral