- IST
MKD DPR Vonis Bamsoet Bersalah di Kasus Amendemen UUD 1945, Jatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik. Bamsoet juga dijatuhi sanksi.
Putusan sidang kode etik itu diumumkan langsung oleh Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Adang Daradjatun.
“Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Adang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan setelah mendengarkan keterangan pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, MKD memutuskan menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ujar Adang.
Politikus PKS itu pun mengingatkan agar Bamsoet lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dan tidak mengulangi kejadian tersebut.
Sebelumnya, Bamsoet diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut ‘seluruh fraksi di DPR sepakat mengamandemen UUD 1945’.
Sidang digelar hari ini, Kamis (20/6/2024), pukul 10.00 WIB. Namun, dalam sidang tersebut politikus Golkar itu tidak hadir.
Berdasarkan surat panggilan MKD, aduan terhadap Bamsoet itu dilayangkan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Muhammad Azhari tertanggal 6 Juni 2024 yang mengadukan Saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,” demikian bunyi surat panggilan itu. (saa/ebs)