- Ilham Ariyansyah/tvOne
Puluhan Calon Siswa Dicoret dari SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung Gara-gara Ketahuan Curang saat PPDB 2024
Bandung, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan ada 94 calon siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bandung, melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berani menganulir 94 Calon Peserta Didik (CPD) yang sudah diterima di sekolah-sekolah negeri.
Hal tersebut dikarenakan 94 CPD itu melakukan kecurangan dalam proses PPDB 2024.
“Apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil oleh Pj gubernur dan PLH Kadisdik, yang hari ini membatalkan/mendiskualifikasikan 94 anak yang sudah keterima dan ketahuan bahwa mereka melakukan proses manipulasi,” kata Abdul Hadi Wijaya seusai menerima audiensi dengan para massa aksi, di gedung DPRD, Senin, (24/06/2024).
Dirinya menambahkan, data yang diterima oleh pihaknya, 94 anak yang didiskualifikasi sudah diterima oleh sekolah SMAN 3 Kota Bandung dan SMAN 5 Kota Bandung.
“Itu datanya, dari SMA Negeri 3 dan 5 yang sudah saya dapat,” ungkapnya.
Abdul Hadi Wijaya berharap dengan ada 94 anak yang diskualifikasi dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang tua.
Sehingga nanti jangan pernah sekalipun berani manipulasi data-data saat proses PPDB.
“Semoga ini jadi semacam pembelajaran juga dan memberikan efek jera jangan coba-coba bermain di Jawa Barat,” harapnya
Ia pun meminta agar sekolah-sekolah negeri yang ada di Jabar jangan segan-segan untuk mendiskualifikasi apabila mendapatkan laporan atau bukti soal manipulasi data.
“Berharap juga bisa ditegakkan di sekolah-sekolah yang pernah atau punya istilah favorit di kabupaten/kota yang lain di Jawa Barat,” pintanya
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, dari 94 CPD itu, 67 CPD yang didiskualifikasi dari SMAN 3 Bandung, sedangkan 27 CPD didiskualifikasi dari SMAN 5 Bandung.
“SMAN 3 ada 67 CPD, SMAN 5 ada 27 CPD,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (24/6/2024).
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Gubernur dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "Tidak Diterima". (iah/muu)