Sumber :
- tim tvOne - Wawan
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Polda Jateng
Senin, 24 Juni 2024 - 17:01 WIB
Bahkan, Sriyanto juga membantah bahwa pihaknya telah merubah sertifikat. Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sudah diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.
"Ini jual beli secara terbuka, dimana semua pihak baik penjual, pembeli dan pemdes itu terlibat. Jadi sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka lo mas," tegas Sriyanto. (wkn/aag)