Ilustrasi Gedung Bawaslu.
Sumber :
  • Istimewa

Bawaslu soal Caleg DPD Maluku Terpilih Mundur Tiba-tiba Sebelum DIlantik: Patut Dipertanyakan!

Senin, 24 Juni 2024 - 17:32 WIB

Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan bagi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, hingga DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Fadli menyebut fenomena caleg tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.

"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional, pada akhirnya dikhawatirkan seperti itu," ujarnya.(lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral